Etika Profesi dan Kode Etik



Etika Profesi dan Kode Etik Profesi


ETIKA PROFESI

Apa itu etika? Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia. Berikut ini adalah definisi etika menurut beberapa ahli :
• Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
• Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita.
Apa itu profesi? Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Etika Profesi adalah norma atau nilai yang ditetapkan dan disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu.
Peranan Etika dalam Profesi :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


KODE ETIK PROFESI
Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut Undang-Undang No.8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila di drop begitu saja dari instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Sanksi pelanggaran kode etik :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor apabila teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi diatas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Tujuan kode etik profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

CONTOH KASUS KODE ETIK
Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan nama Toshiba, produknya telah banyak menghiasi sudut rumah kita . Toshiba Corporation merupakan perusahaan elektronik asal Jepang dengan reputasi yang sangat baik awalnya. Dikenal sebagai perusahaan dengan laju inovasinya yang terdepan serta banyak mewarnai referensi buku bisnis dengan berbagai prestasinya. Toshiba dikenal untuk produk televisi dan elektronik, termasuk komputer dan pemutar DVD. Perusahaan Toshiba tercatat memiliki lebih dari 200.000 karyawan di seluruh dunia.
Namun reputasinya kini hancur dikarenakan perilaku etika yang tidak baik yang dilakukan oleh CEO dan Presiden Toshiba Corp yaitu Hisao Tanaka, karena pangkat yang tinggi dan mempunyai kewenangan atas data yang diberikan untuk dilaporkan, Hisao Tanaka menyalah gunakan data tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam perusahaan dikarenakan target yang tidak tercapai. Toshiba telah membesar-besarkan laba operasionalnya sebesar 151,8 miliar yen atau setara dengan US$1,22 miliar selama beberapa tahun, atau tiga kali lipat dari perkiraan awal Toshiba.
Sejak laporan audit penginvestigasian resmi dirilis dua bulan setelah komite yang diketuai Koichi Ueda dan beranggotakan beberapa pakar akuntansi Jepang menginvestigasi Toshiba dan sampai pada kesimpulan telah terjadi penyimpangan. Pada 21 Juli 2015, delapan dari 16 petinggi Toshiba yang terlibat skandal akuntansi resmi mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Presiden Direktur Hisao Tanaka, Wakil Presdir Norio Sasaki dan Chief Executive Atsutoshi Nishida.

ANALISIS KASUS
Dalam setiap profesi pasti memiliki aturan atau pedoman yang harus di patuhi. Pada kasus ini para pihak yang bersalah mungkin belum terlalu mengenal etika bisnis yang baik jadi mereka belum paham dengan aturan dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga apa yang dilakukan mereka menurutnya hanyalah hal biasa dan tidak adanya ketegasan aturan, maka banyak orang yang melakukan terus menurus kesalahan pada kasus ini. Seharusnya Hisao Tanaka dan pihak yang terkait dalam kasus ini juga menahan diri untuk melakukan hal tersebut dan mencari cara lain untuk dapat memecahkan masalah yang terjadi agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini dapat dihindari. Memang pencapaian target dalam suatu perusahaan sangatlah penting namun menghalalkan segala cara adalah hal yang salah dan akibat dari itu semua sangatlah fatal. Kurangnya pengembangan tanggung jawab sosial juga menjadi salah satu alasan mengapa mereka melakukan hal tersebut. Para pihak yang terkait dalam penyimpangan pencatatan ini tidak dapat memegang tanggung jawab sosialnya yang telah diberikan masyarakat kepada perusahaan Toshiba karena hanya mementingkan dirinya pribadi sehingga berani melakukan penyimpangan pencatatan keuntungan pada perusahaan. Dalam hal ini Hasao Tanaka tidak memikirkan karir yang dimiliki toshiba selama 140 tahun yang dipercayai banyak masyarakat bahkan karir untuk dirinya sendiri pun tidak dipikirkan bagaimana kedepannya, mereka hanya melihat masalah sekarang yang terpenting terselesaikan walaupun dengan cara yang salah.



Komentar